Ibnun menjelaskan bahwa tempat pemungutan suara khusus tersebut disediakan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka di tempat asal pada hari pemungutan suara.
Persiapan Pemilu 2024 di Pamekasan sudah mencapai tahap penting dengan penyiapan 2.448 tempat pemungutan suara.
Dalam upaya memfasilitasi pemilih, KPU Pamekasan juga telah menetapkan 28 tempat pemungutan suara khusus di lembaga pemasyarakatan dan pondok pesantren.