Dengan adanya tempat pemungutan suara khusus ini, diharapkan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih di alamat asal mereka dapat tetap melakukan pencoblosan pada hari pemungutan suara.
Penyebaran 28 TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan dan Pondok Pesantren di Pamekasan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan akan menyiapkan sebanyak 2.448 lokasi tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2024. Lokasi-lokasi tersebut akan tersebar di 13 kecamatan, di mana 28 di antaranya akan berada pada tempat khusus.
Ibnun Hasan Mahfud, seorang anggota KPU Pamekasan, menjelaskan bahwa 28 tempat pemungutan suara khusus tersebut akan tersebar di dua lembaga pemasyarakatan dan beberapa pondok pesantren.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah pemilih yang akan menggunakan tempat pemungutan suara khusus pada tanggal 14 Februari mendatang akan mencapai 6.696 orang, terdiri dari 5.036 laki-laki dan 1.660 perempuan.
Ketentuan Pemilih per TPS: Maksimal 300 Pemilih Menurut KPU Pamekasan
“Dalam ketentuan yang berlaku, setiap tempat pemungutan suara khusus akan melayani maksimal 300 pemilih,” ujar Ibnun saat proses penetapan daftar pemilih tetap pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023.