Betty juga menjelaskan bahwa KPU secara rutin berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dari Kemendagri mengenai proses perekaman e-KTP untuk pemilih yang berusia di bawah 17 tahun. Proses perekaman e-KTP ini sudah berjalan dan akan diproses untuk pemilih pemula yang memenuhi syarat.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan Dirjen Dukcapil, yang datang langsung ke KPU. Mereka bahkan telah mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP. Proses ini masih berjalan dan e-KTP akan diberikan kepada pemilih saat mereka mencapai usia 17 tahun,” ungkap Betty.
Tentang penyerahan e-KTP setelah usia 17 tahun, Betty menegaskan bahwa KPU akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. “Kami akan selalu mengikuti peraturan yang ada dalam Undang-Undang, itu adalah hal yang diamanatkan oleh hukum,” tambah Betty.
Mengapa Perubahan Pemilu 2024 Penting Bagi Pemilih Pemula?
Pemilu 2024 akan mengalami transformasi besar-besaran berkat KPU RI. Surat keterangan (suket) tidak akan digunakan lagi, dan Kartu Keluarga (KK) akan mengambil peran penting sebagai penggantinya.
Hal ini memberikan solusi bagi pemilih pemula di bawah 17 tahun yang belum memiliki e-KTP. Langkah ini sesuai dengan arahan Kemendagri dan Undang-Undang yang berlaku.
Dukungan penuh dari Dirjen Dukcapil dalam perekaman e-KTP bagi pemilih muda menjadi bukti komitmen pemerintah. Dengan perubahan ini, pemilih muda dapat lebih mudah dan nyaman berpartisipasi dalam proses demokrasi, memastikan suara mereka turut serta dalam menentukan masa depan negara.