Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Pemilik Sentoso Seal Ditahan, Dokumen Karyawan Jadi Jaminan Utang dan Barang Kantor

A. Daroini
×

Pemilik Sentoso Seal Ditahan, Dokumen Karyawan Jadi Jaminan Utang dan Barang Kantor

Sebarkan artikel ini
Bos CV Sentoso Diana dan Suami Masuk Sel Tahanan, Kasus Pengrusakan Ancam Penjara 5 Tahun

Surabaya, Memo | – Kasus penahanan dokumen penting milik mantan karyawan oleh pemilik usaha Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, semakin melebar. Terungkap bahwa Diana tak hanya menahan ijazah, namun juga menyita berbagai surat berharga lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir, buku nikah, bahkan sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.

Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, menjelaskan bahwa penyitaan dokumen-dokumen ini, terutama sertifikat rumah dan BPKB, berfungsi sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diberikan Diana kepada salah satu karyawannya.

Baca Juga: Armuji Tolak Bantu Pemilik UD Sentoso Seal Kasus Penahanan Ijazah Berlanjut ke Polda Jatim

“Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan (karyawan) itu masih memiliki utang di Bu Diana,” kata Elok pada Senin (26/6/2025). Ia menambahkan, ada perjanjian pinjaman, termasuk untuk sertifikat rumah yang disita karena pinjaman sebesar Rp 72 juta.

Jaminan Keamanan Aset Kantor

Lebih lanjut, Elok membeberkan alasan Diana menahan ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga KTP ratusan karyawannya. Tindakan ini disebut sebagai langkah pengamanan terhadap inventaris kantor.

Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan

“Jadi Bu Diana itu menahan dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya,” ujar Elok.

Meski demikian, Elok mengaku belum memiliki data pasti mengenai total dokumen yang disita kliennya. Pihaknya masih dalam proses pendataan ulang. “Kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15,” rincinya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran

Status Tersangka Penggelapan

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim pada Kamis malam (22/5/2025).

Diana kini dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” tegas Suryono.

Bagaimana menurut Anda, apakah artikel berita ini sudah memenuhi ekspektasi Anda? Ada poin lain yang ingin diperdalam atau diubah?