“Saya penasihat hukum Jayadi dan Atik ditunjuk per hari ini mendampingi Mas Pepeng. ini pertama kalinya klien kami dipanggil penyidik. Sebagai penasihat hukum, dalam melakukan pembelaan terhadap klien yang disangkakan melakukan ujaran kebencian melanggar ketentuan UU ITE 19/2016 perubahan UU 11/2008.