Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mengklaim adanya tindakan tidak fair yang dilakukan untuk memenangkan salah satu pasangan calon sebelum Pemilihan Umum 2024 yang diadakan pada 14 Februari lalu.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Wakil Deputi Timnas AMIN, Siar Anggretta Siagian, mengatakan bahwa kecurangan tersebut dimulai sejak sebelum pemungutan suara dimulai, dengan pemberian bantuan sosial (Bansos) dan penggunaan kepala daerah.
Menurut Siar, proses kecurangan ini sudah terlihat sejak sebelum pemilihan. Dia menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.