Wempi menjelaskan, dalam perpajakan internasional yang akan dibawa dalam pertemuan anggota negara G20 mendatang ada enam agenda, salah satunya pajak berbasis gender. Namun, di Indonesia sendiri belum ada aturan mengenai gender.
Wempi menggambarkan, insentif gender dalam hal ini adalah ketika seorang wanita bekerja dan memperoleh penghasilan, begitu dia hamil dan melahirkan akan cuti. Saat ini tidak ada insentif pajak atas penghasilannya yang berkurang karena cuti.
Baca Juga: Kas Negara 2025 Bakal Suram, Pajak Diprediksi Kembali Jeblok, Ekonomi Jadi Biang Keladi
“Perpajakan bisa memberikan afirmasi atau dukungan gender para wanita yang sudah harus mengeluarkan biaya melahirkan. Belum tentu semua orang dapat asuransi toh dia juga dapat insentif pajak. Ide asalnya kira-kira begitu. Di Indonesia karena belum. Jadi ini masih wacana,” jelasnya.












