Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Pemerintah Siap Berikan 60% Gaji bagi Korban PHK! Ini Manfaat dan Syaratnya

Avatar
×

Pemerintah Siap Berikan 60% Gaji bagi Korban PHK! Ini Manfaat dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Siap Berikan 60 Gaji bagi Korban PHK Ini Manfaat dan Syaratnya

Untuk mendapatkan manfaat ini, pekerja harus terdaftar dalam lima program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Saat ini, sekitar 13 juta pekerja telah memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini,” jelas Ristadi.

KPSN memastikan bahwa seluruh anggotanya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang diperlukan. Namun, masih banyak pekerja di luar organisasi yang belum terdaftar, sehingga mereka perlu mendapatkan perhatian lebih.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Pemerintah dan serikat pekerja terus bekerja sama untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah agar lebih banyak pekerja yang bisa mendapatkan hak mereka,” tambah Ristadi.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini