Example floating
Example floating
UMKM

Pemerintah Pastikan Beri Tambahan Subsidi Kredit Usaha Rakyat

Avatar
×

Pemerintah Pastikan Beri Tambahan Subsidi Kredit Usaha Rakyat

Sebarkan artikel ini
KUR mulai dikucurkan awal bulan OKtober ini
Program Kredit Usaha Rakyat, bulan ini mulai dikucurkan ke usaha mikro melalui koperasi
Example 468x60

Pemerintah memastikan mengalokasikan tambahan subsidi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Upaya ini dilakukan untuk tetap menjaga konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Memanasnya konflik antara Rusia dan Ukraina kian terasa dampaknya ke Tanah Air. Meski tidak terdampak secara langsung, namun perang dua negara tersebut telah mendorong kenaikan harga komoditas yang kian membengkak. Akibatnya kenaikan harga komoditas strategi begitu terasa di tingkat konsumsi masyarakat.

UMKM bisa tetap bekerja dengan akses modal dengan suku bunganya terjaga dengan level rendah, 3 persen karena disubsidi pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Sehingga APBN yang dikeluarkan untuk mensubsidi KUR sebanyak Rp 11,9 triliun. Angka ini di luar pagu anggaran yang telah ditetapkan yakni Rp 23,1 triliun.

“Disubsidi pemerintah sebesar Rp 35 triliun dari total subsidi Rp 39 triliun,” kata dia.

Di sisi lain pemerintah pun mengambil langkah mempertebal berbagai program bantuan sosial. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng.

Tercatat 20,65 juta keluarga menerima bantuan Rp 100.000 selama 3 bulan yang dibayarkan sekaligus pada bulan ini. Selain itu ada 2,5 juta PKL penjual makanan yang berbahan baku minyak goreng yang akan mendapatkan BLT dengan besaran dana yang sama.

“Ini untuk melindungi kelompok rentan, sehingga bisa melindungi dan mengurangi tekanan yang dirasakan masyarakat,” kata dia.

Program BLT minyak goreng tersebut mengeluarkan anggaran mencapai Rp 6,207 triliun. Terdiri dari Rp 6,2 triliun untuk penebalan bantuan sosial dan Rp 750 miliar untuk PKL penjual makanan.

 

 

Baca Juga  Angin Segar UMKM! Utang Macet Dihapus, Ini Syarat dan Skema Pelunasannya