Example floating
Example floating
Peristiwa

Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

×

Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

Sebarkan artikel ini
Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS
Example 468x60

Terkait formulasi perbuatan pidana RUU TPKS, dibuat atau disusun oleh sumber daya manusia dari kejaksaan dan polisi yang telah berkecimpung dengan pidana kekerasan seksual.

Selain itu, dalam RUU TPKS juga mengatur hal yang baru yakni pembentukan Unit Pelaksanaan Tugas Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Anak (UPTD PPA).

Mas Dhito Lanjutkan

UPTD PPA yang merupakan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib dibentuk di daerah jika RUU TPKS telah sah menjadi undang-undang.

“Jadi kalau ada korban kekerasan seksual, maka ditangani oleh UPTD PPA,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Unik, Pemerintah Desa Pasirharjo Gelar Tradisi Wayang Kulit Ruwat Murwakala pada Siang Hari dalam Rangka Bersih Desa

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.