Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menggalakkan upaya percepatan proyek integrasi layanan digital publik, yang dikenal sebagai Government Technology (GovtTech). Dalam mendukung inisiatif ini, Jokowi baru-baru ini mengesahkan Peraturan Presiden No. 82/2023 mengenai Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dengan adanya GovtTech, semua layanan publik diharapkan dapat disatukan ke dalam satu platform yang terintegrasi.
GovTech ini akan dijalankan berdasarkan arahan kebijakan dari kementerian yang memiliki tanggung jawab terhadap digitalisasi, di mana Tim Koordinasi SPBE menjadi entitas utama di dalamnya. Tim ini melibatkan beberapa kementerian, seperti Menteri PANRB, Menteri Kominfo, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Mendagri.
Sedangkan pengelola GovTech ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa pengembangan GovTech ini memerlukan tim digital yang tangguh. Tim ini, menurut Anas, sudah terbentuk dan siap untuk melakukan transisi serta memberikan dukungan kepada beberapa kementerian dan lembaga (K/L) dalam mendorong integrasi aplikasi.
Dana untuk transisi ini akan disiapkan oleh masing-masing K/L, dengan pengecualian anggaran untuk pembentukan tim digital yang akan ditanggung oleh Peruri.
“Dananya berasal dari mana? Disiapkan oleh K/L masing-masing,” ungkap Anas.