Tersangka Zul mengaku sangat menyesal atas pembunuhan keji yang dilakukannya. “Saya terjerat utang, dan butuh uang. Saya pinjam uang Rp3 juta, tetapi ditolak, sehingga saya sakit hati,” ujarnya dihadapan polisi, Selasa (28/9/2021).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda mengatakan, motif pelaku nekad menghabisi nyawa korban karena dirundung sakit hati setelah korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku.
“Akibat perbuatannya, tersangka Zul telah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan. Kepada tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 338, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Andrianto.