Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Pembunuhan Sadis dengan Korban Nenek Terungkap, Pelakunya Ini

A. Daroini
×

Pembunuhan Sadis dengan Korban Nenek Terungkap, Pelakunya Ini

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Sadis dengan Korban Nenek Terungkap, Pelakunya Ini

Tersangka Zul mengaku sangat menyesal atas pembunuhan keji yang dilakukannya. “Saya terjerat utang, dan butuh uang. Saya pinjam uang Rp3 juta, tetapi ditolak, sehingga saya sakit hati,” ujarnya dihadapan polisi, Selasa (28/9/2021).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda mengatakan, motif pelaku nekad menghabisi nyawa korban karena dirundung sakit hati setelah korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Akibat perbuatannya, tersangka Zul telah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan. Kepada tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 338, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Andrianto.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini