Blitar, Memo.co.id
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 pada Rabu (27/8/2025), batal digelar karena tak memenuhi kuorum.
Peristiwa ini menambah panjang konflik antara Pemkab Blitar dengan DPRD terkait pengesahan KUA-PPAS 2026 dan perubahan APBD 2025.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, M Rifa’i menyayangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rijanto-Beky Herdihansah yang terkesan membiarkan hal ini terjadi. Dia menyebut solusi dari segala permasalahan yang terjadi di Kabupaten Blitar saat ini ada ditangan eksekutif.
“Dirijennya itu kan bupati dan wabup, eksekutornya ada di sana. Pertanyaannya sekarang, bupati dan wabup mengakui pokok pikiran (pokir) dewan atau tidak, karena itu ada diundang-undang,” kata dia, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG












