Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Pelantikan Kakanwil Kalteng Penuh Misteri: Dugaan Gratifikasi & Lompatan Jabatan Bikin Gaduh Kemenag

Prawoto Sadewo
×

Pelantikan Kakanwil Kalteng Penuh Misteri: Dugaan Gratifikasi & Lompatan Jabatan Bikin Gaduh Kemenag

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251117 171822 Gallery

Rangkaian Kronologi yang Mencurigakan

Rangkaian peristiwa sebelum pelantikan Yusi memperkuat dugaan adanya “transaksi” yang terencana.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng
  • Kamis, 6 November: Menteri Agama RI tiba di Palangka Raya.
  • Jumat, 7 November: Menteri Agama bertolak ke Jakarta, diduga membawa “oleh-oleh” dari oknum pejabat Kanwil Kemenag Kalteng. Oleh-oleh ini disinyalir adalah uang hasil penarikan paksa yang diduga sebagai pelicin.
  • Rabu, 12 November: Hanya berselang lima hari, M. Yusi Abdhian dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Kalteng.

Tiga titik waktu yang berdekatan ini membentuk narasi yang sulit dibantah: ada barter kepentingan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terorganisir. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan KKN yang kini telah menjadi aib bagi integritas birokrasi Kementerian Agama.

“Jika negara membiarkan pejabat eselon III melompat ke eselon II tanpa kualifikasi dan diiringi pungutan liar, maka matilah harapan masyarakat akan reformasi birokrasi yang bersih,” tutup sumber tersebut.

Akademisi Eva Wijayanti SHI, M.Pd, CHt, CH turut angkat bicara mengenai polemik tersebut. Wanita yang saat ini sedang menempuh jenjang doktoral di Universitas KH. Abdul Chalim, Mojokerto itu menilai bahwa isu dugaan KKN ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Dugaan praktik KKN dalam proses pepelantikan pejabat publikapalagi di lembaga sebesar Kementerian Agama, merupakan persoalan serius dan mencoreng integritas institusi negara. Kasihan Bapak Menteri Agama, jangan sampai dibohongi bawahannya,” tegas Eva.

Ia menambahkan bahwa proses pengisian jabatan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jika memang ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, M. Yusi Abdhian saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Terkait apa yang ditanyakan, itu kewenangan pusat. Mohon maaf saya tidak bisa memberikan penjelasan,” jawabnya singkat.**

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini