Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan peringatan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menetapkan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Pasal 101 UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pajak daerah, termasuk pemberian insentif fiskal.
Bagaimana mekanisme pemberian insentif ini? Simak kesimpulan artikel ini untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup












