Example floating
Example floating
Daerah

Pelaku Perusak Surat Suara Pemilu di Sidoarjo Dituntut 8 Bulan Penjara

A. Daroini
×

Pelaku Perusak Surat Suara Pemilu di Sidoarjo Dituntut 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Sidoarjo, Memo

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Kasus pengrusakan surat suara Pemilu 2019 di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono di Pengadilan Negeri Sidoarjo memasuki sidang masa pembacaan tuntutan.

Warga Desa Kloposepuluh Mulyadi (43), yang menjadi terdakwa dituntut pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan pada sidang Rabu (12/6/2019).

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Ridwan Dermawan menjelaskan, dari keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 532 UU Pemilu.

“Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai”, tutur Ridwan di depan Ketua Majelis Hakim Sri Yuliarti.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung