Menurutnya, minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di pasar tradisional atau pedagang diluar ritel modern akan berlalu mulai pekan depan. “Sesuai peraturan demikian seharusnya, mulai berlaku rabu depan,” sebutnya.
Minyak goreng yang dijual di luar ritel modern, para pedagang tentunya membeli stok minyak goreng dengan harga yang tinggi. Namun, Bernard mengaku, belum ada pembahasan mekanisme penutupan kerugian atas selisih harga minyak goreng tersebut antara para pedagang dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Setahu saya belum. Persetujuan bagaimana. Saran saya baiknya minta masukan dari kemendag,” tuturnya.