Kementerian Perhubungan telah memberikan tanggapan resmi terkait viralnya video Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, yang bersumpah dengan menginjak Alquran. Dalam pernyataannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, menyebut bahwa kementerian tidak akan terlibat dalam urusan pribadi tersebut, namun Asep juga sedang menghadapi tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang diselidiki lebih lanjut.
Kementerian Perhubungan Tidak Ikut Campur dalam Masalah Pribadi Asep Kosasih
Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan terkait viralnya video Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, yang bersumpah sambil menginjak Alquran. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, menyatakan bahwa pihak kementerian tidak akan terlibat dalam masalah ini karena dianggap sebagai urusan pribadi Asep.
“Dugaan penistaan agama bukan ranah Kementerian Perhubungan, sehingga kami tidak bisa ikut campur dalam masalah tersebut,” ujar Cecep dalam pernyataan resminya pada Kamis (16/5).
Dalam video yang beredar, Asep Kosasih terlihat bersumpah dengan menginjak Alquran untuk meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh. Sumpah tersebut diucapkan saat ia diinterogasi oleh seorang wanita.
Selain dugaan penistaan agama, Asep juga sedang menghadapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kementerian Perhubungan segera mengambil tindakan dengan membebastugaskan Asep untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus-kasus tersebut.
Cecep Kurniawan menyampaikan bahwa kasus KDRT ini telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Asep terkait kasus KDRT akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti bersalah, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cecep Kurniawan juga menegaskan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS, kita harus mematuhi peraturan yang ada, karena sebelum dilantik, kita telah melakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, kita harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” pungkasnya.
Kementerian Perhubungan Tegaskan Sanksi Tegas dan Ketidakcampurannya dalam Kasus Pribadi Asep Kosasih
Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mencampuri masalah pribadi Asep Kosasih yang terkait dugaan penistaan agama karena hal tersebut berada di luar ranah mereka. Namun, mereka menunjukkan sikap tegas terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Asep dengan membebastugaskannya untuk mempermudah proses penyelidikan.