Example floating
Example floating
Home

PDIP Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen, Janji Pertimbangkan Revisi UU Pemilu

Avatar
×

PDIP Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen, Janji Pertimbangkan Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini

MEMO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Sebagai partai politik besar, PDIP menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan wajib untuk dipatuhi.

“Kami, sebagai bagian dari partai politik, sepenuhnya tunduk dan patuh pada putusan MK. Hal ini karena keputusan tersebut memiliki sifat final dan mengikat,” ujar Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Said menambahkan, Fraksi PDIP di DPR akan menjadikan putusan MK ini sebagai landasan dalam pembahasan revisi undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan pemilu. Revisi tersebut diharapkan dapat mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dengan lebih baik.

“DPR bersama pemerintah harus mengatur agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini penting untuk menjaga hakikat pemilu langsung oleh rakyat,” jelasnya.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Pasal yang dihapus tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.