Dalam penanganan kasus seperti ini, PDAM Situbondo akan terus lebih serius mepakukan pengecekan, dan Jamal berharap kepada seluruh pelanggan PDAM sadar dengan adanya taat dan wajib mengikuti aturan yang ada, sebab apapun alasannya pelanggaran yang di lakukan oleh pelanggan itu bentuk dari kriminalisasi yang harus di tindak tegas.
Diterangkannya, pendapatan PDAM tahun 2018 lalu mencapai Rp 2,7 miliar. Tahun 2017 Rp 2,6 miliar. Sedangkan pada tahun 2016 sebesar Rp 2,3 miliar.(edo)
The post PDAM Situbondo Temukan Pelanggan Pasang Magnet Pada Meteran Air appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












