Example floating
Example floating
JatimKabar Daerah

Paslon 02 Diduga Melanggar Kesepakatan Tata Tertib, Debat Publik Diberhentikan

×

Paslon 02 Diduga Melanggar Kesepakatan Tata Tertib, Debat Publik Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Paslon 02 Diduga Melanggar Kesepakatan Tata Tertib, Debat Publik Diberhentikan
Example 468x60

Perihal contekan itu sendiri, antara Mak Rini dan Abdul Ghoni malah berbeda keterangan. Mak Rini berdalih contekan yang ia baca merupakan catatan visi misi yang disediakan KPU.

“Saya gak tahu kenapa dibatalkan (debat), kita sudah sesuai tata tertib dan saya pastikan kita tidak bawa contekan. Tadi yang dibaca visi misi dari KPU, saya tidak bohong,” kata Mak Rini.

Mas Dhito Lanjutkan

Sedangkan Ghoni menyebut catatan visi misi tersebut dibawa oleh tim. “Visi misi yang kita bawa,” jawab Ghoni singkat.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino menyesalkan kejadian ini. Ia menyebut tim paslon 2 Rini-Ghoni menyalahi tata tertib yang telah disepakati bersama.

“Iya lah (menyalahi aturan). Saya menyayangkan hal ini, karena sebelum ini kedua tim telah sepakat untuk tidak membawa catatan, selain yang disediakan KPU,” beber Sugino.

Sugino pun membantah bahwa contekan yang dibaca Mak Rini merupakan catatan visi misi yang disediakan KPU. “Itu bukan. Yang dari kami itu dua lembar isinya visi misi dan program,” imbuhnya.

Ternyata terungkap sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar telah menolak catatan visi misi yang diajukan pasangan Rini-Ghoni. Itu terjadi sebelum acara debat berlangsung. Hal ini diungkapkan salah satu komisioner KPU Kabupaten Blitar lainnya, Hadi Santosa.

“Karena yang diajukan ke KPU bukan hanya visi misi. Ada data capaian kinerja juga. Makanya itu KPU menolak dan hanya menyediakan catatan visi misi, berupa dua lembar kertas,” papar Hadi. **

Baca Juga  Adanya Oknum KPPS Tidak Netral , Bawaslu Minta KPU Tidak Mencoreng Kepercayaan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.