Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Partai Pengusung Justru “Serang” Wali Kota Blitar! Dana Nganggur Hampir Rp200 Miliar Disorot Tajam DPRD!

Prawoto Sadewo
×

Partai Pengusung Justru “Serang” Wali Kota Blitar! Dana Nganggur Hampir Rp200 Miliar Disorot Tajam DPRD!

Sebarkan artikel ini

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, S.Sos., M.AB., membantah adanya dana nganggur sebagaimana disampaikan DPRD.

“Seluruh dana, baik dari APBD, PAD, provinsi, maupun transfer pusat, penggunaannya sudah diatur sesuai program yang ditetapkan,” kata Widodo saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Optimalkan Pelaporan Digital, migrasi Blitar Intensifkan Pengawasan Orang Asing

Ia menjelaskan, dana tersebut saat ini berstatus on call atau siap digunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kegiatan yang sudah direncanakan.

“Analoginya seperti rumah tangga: kita punya tabungan untuk bayar sekolah, listrik, dan kebutuhan lainnya. Bukan tidak digunakan, tapi menunggu saatnya dibayarkan,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Sesuai Anggapan Publik, Harga Telur di Blitar Malah Lebih Tinggi dari Sejumlah Daerah

Widodo bahkan menyebut, jumlah kas harian sebenarnya saat ini ada sekitar Rp 100 miliar lebih. Namun, seluruhnya sudah memiliki peruntukan yang jelas.

“Intinya tidak ada dana nganggur. Sekarang sistem pengadaan barang dan jasa juga tidak lagi bayar di depan. Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen,” pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Lepas Kirab Brokohan Pancasila, Supriadi: Pancasila Harus Hidup dalam Tindakan

Fenomena “dana nganggur” ini menambah warna dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kota Blitar. Sorotan keras dari Fraksi PKB yang notabene partai pengusung wali kota menunjukkan adanya dinamika internal di tubuh koalisi pemerintahan.

Publik kini menanti langkah konkret Pemkot Blitar untuk mempercepat realisasi belanja, agar uang rakyat benar-benar kembali berputar di masyarakat, bukan hanya tercatat di laporan kas daerah.**