MEMO – Partai politik (Parpol) kini menghadapi aturan baru yang tegas: jika tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres, mereka terancam dilarang mengikuti pemilu periode berikutnya. Pernyataan ini disampaikan oleh hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025).
Putusan MK ini juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi tersebut akan mencakup penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen, yang sebelumnya menjadi persyaratan.
“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta.
MK memberikan pedoman rinci kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam revisi UU Pemilu. Saldi menjelaskan bahwa selain ancaman sanksi, ada empat poin penting lain yang harus diperhatikan dalam menyusun perubahan peraturan tersebut.
Berikut pedoman yang diberikan Mahkamah Konstitusi:
- Hak Setara bagi Semua Parpol: Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Tanpa Ambang Batas: Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara nasional.
- Mencegah Dominasi: Gabungan partai politik tidak boleh menciptakan dominasi yang dapat membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.
- Sanksi Tegas: Parpol yang tidak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilarang mengikuti pemilu berikutnya.
- Partisipasi Publik: Revisi UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap pelaksanaan pemilu, termasuk partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Dengan putusan ini, MK berharap revisi UU Pemilu dapat mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dan adil, serta memberikan lebih banyak alternatif bagi rakyat dalam memilih pemimpin nasional.