Example floating
Example floating
PemerintahanPolitik

Parpol Wajib Usung Capres-Cawapres! Sanksi Tegas Menanti yang Absen di Pilpres

×

Parpol Wajib Usung Capres-Cawapres! Sanksi Tegas Menanti yang Absen di Pilpres

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MK memberikan pedoman rinci kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam revisi UU Pemilu. Saldi menjelaskan bahwa selain ancaman sanksi, ada empat poin penting lain yang harus diperhatikan dalam menyusun perubahan peraturan tersebut.

Berikut pedoman yang diberikan Mahkamah Konstitusi:

  1. Hak Setara bagi Semua Parpol: Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Tanpa Ambang Batas: Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara nasional.
  3. Mencegah Dominasi: Gabungan partai politik tidak boleh menciptakan dominasi yang dapat membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.
  4. Sanksi Tegas: Parpol yang tidak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilarang mengikuti pemilu berikutnya.
  5. Partisipasi Publik: Revisi UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang peduli terhadap pelaksanaan pemilu, termasuk partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Dengan putusan ini, MK berharap revisi UU Pemilu dapat mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dan adil, serta memberikan lebih banyak alternatif bagi rakyat dalam memilih pemimpin nasional.

Baca Juga  PDIP Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen, Janji Pertimbangkan Revisi UU Pemilu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.