Example floating
Example floating
BLITAR

Parluh Dipersoalkan, Ribuan Warga PSHT Minta Aparat Tegak Lurus Putusan Kemenkumham

Prawoto Sadewo
×

Parluh Dipersoalkan, Ribuan Warga PSHT Minta Aparat Tegak Lurus Putusan Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua 1 Bidang Keorganisasian PP PSHT (Kepemimpinan M. Taufiq), Agus Susilo.

Madiun, memo.co.id
Gelombang massa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari berbagai cabang di Jawa Timur dan Jawa Tengah menghitamkan Kota Madiun, Kamis, 5 Februari 2026. Ribuan warga PSHT turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Prapatan Luhur (Parluh) PSHT yang disebut berasal dari kubu Murdjoko.

Sejak pagi hari, massa terus berdatangan menuju Kota Pendekar. Aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri tampak bersiaga ketat. Sedikitnya 1.500 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan rencana agenda Parluh yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026.

Baca Juga: Dari Jalanan Menuju Kemandirian, Kisah Inspiratif Nasabah PNM Mekaar

Wakil Ketua Bidang I PSHT Pusat, Agus Susilo, menegaskan bahwa kehadiran ribuan massa ke Madiun murni untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami datang ke Madiun tidak untuk membuat kerusuhan. Ini aksi damai, aksi menyampaikan protes keras agar Parluh ini tidak diselenggarakan,” tegas Agus Susilo di hadapan massa.

Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”

Agus menegaskan, secara hukum organisasi PSHT hanya memiliki satu kepengurusan yang sah, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kang Mas Taufik, sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Badan hukum PSHT itu sudah jelas. Ketua umum yang sah hanya Kang Mas Taufik. Maka Murdjoko dan kawan-kawan tidak memiliki legalitas hukum untuk mewakili organisasi PSHT,” ujarnya.

Baca Juga: Dari Meja Miras ke Bara Api: Kronologi Pembakaran Toko di Garum

Menurut Agus, penyelenggaraan Parluh oleh kubu yang tidak memiliki legalitas justru berpotensi mencederai hukum dan memicu konflik horizontal di tingkat akar rumput.

Di lapangan, ribuan massa dilaporkan belum bisa masuk ke pusat kota karena dilakukan penyekatan oleh aparat. Padahal, aksi damai tersebut disebut telah mengantongi izin resmi.

“Aksi ini sudah berizin. Kalau kami diblokade sementara pengamanan Parluh tetap berjalan, itu sama saja aparat ikut melegalkan organisasi ilegal,” katanya dengan nada tegas.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional dalam menyikapi persoalan internal PSHT.

“Kami minta aparat berlaku adil. Kalau sampai ada dulur kami yang lecet sedikit pun, itu akan kami tuntut. Jangan sampai hukum justru dilukai oleh ketidakadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, arus massa terus mengalir ke Madiun hingga membuat sejumlah ruas jalan dipenuhi lautan hitam atribut PSHT. Massa dengan suara bulat menuntut agar rencana Parluh dibatalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Tokoh PSHT asal Solo yang akrab disapa Kiai Beling menegaskan, aparat kepolisian di semua tingkatan harus mematuhi keputusan Kemenkumham terkait legalitas organisasi PSHT.

“Putusan Kemenkumham itu jelas. PSHT hanya satu, dengan ketua umum Kang Mas Taufik. Kalau Prapatan Luhur tetap digelar, itu justru menciderai hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia menyebut, gelombang aksi akan terus berdatangan hingga tuntutan pembatalan Parluh dipenuhi.

“Kami akan terus datang, terus menyuarakan protes damai sampai Parluh ini dibatalkan. Ini demi marwah organisasi dan tegaknya hukum,” pungkasnya.**