Dalam uraian evaluasi tersebut menyatakan bahwa penganggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 46.876.835.100,- sangatlah tidak rasional. Hal tersebut dinilai pemborosan anggaran dan meminta pemerintah kota mengurangi anggaran tersebut.
Sementara untuk anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pemerintah mengajukan perubahan anggaran menjadi Rp 43.661.231.600,-. Angka tersebut naik sebesar Rp 10.474.905.900,- atau 31,56 persen dari penganggaran sebelumnya.
Mengenai hal tersebut Yudi Ayub Chan setuju dengan hasil evaluasi gubernur tersebut. Anggota Dewan dari Komisi C tersebut meminta badan anggaran untuk mengurangi nominal yang dianggarkan untuk perjalanan dinas tersebut.
“Menurut saya anggaran sebesar itu merupakan pemborosan. Saya setuju jika anggaran untuk perjalanan dinas ini dikurangi,” tegas Ayub Chan.
Hal senada juga diungkapkan Ayub Hidayatullah. Polituikus asal Partai PKS ini meminta pengurangan anggaran perjalanan dinas tidak hanya dilakukan di anggaran dewan saja, tetap juga anggaran di Pemerintah Kota. Sehingga tidak ada pemborosan anggaran untuk perjalanan dinas.(bs/wing)