Example floating
Example floating
Metropolis

Pak De Karwo Marah, Pabrik di Gresik Sengaja Selundupkan Pekerja dari Cina

A. Daroini
×

Pak De Karwo Marah, Pabrik di Gresik Sengaja Selundupkan Pekerja dari Cina

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Memo.co.id

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Gubernur Jawa Timur Pak De Karwo marah setelah mendapati 51 tenaga kerja dari Cina, sengaja diselundupkan oleh pabrik pengolah baja di Kabupaten Gresik. Pak De Karwo menyebut diselundupkan karena mereka tidak bisa bahasa Indonesia dan tidak melakukan transfer teknologi.

PakDe Karwo, Selasa kemarin memimpin sidak tenaga kerja asing bersama Tim Pengawas Orang Asing ( Timkora ). Dari hasil sidak Timkora Jawa Timur, Pak De Karwo menemukan banyak pelanggaran. Yang paling banyak adalah tenaga kerja asing tidak melakukan alih teknologi.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Timkora Jatim sidak ke sejumlah pabrik, diantaranya PT Bahagia Steel. Perusahaan pengolah baja itu dianggap Pak De Karwo melanggar aturan pemerintah. Karena managemen sengaja menyelundupkan para pekerja tenaga asing , khususnya Tionghoa. Terdapat 51 tenaga asing yang disleundupkan ke perusahaan itu.

Tim Pengawas Orang Asing beranggotakan perwakilan dari beberapa lembaga dan instansi terkait imigrasi. Diantaranya adalah Depkumham, Imigrasi dan Disnakertrans Jawa Timur. Hasil temuan sidak Timkora Jatim itu, ada temuan 51 tenaga kerja yang melanggar aturan ketenaga kerjaan, khususnya tenaga kerja asing.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Bahkan, dari 51 tenaga kerja Cina tersebut, ada 1 orang illegal. Dia tidak [pnya paspor dan identitas penunjang lainnya sama sekali. Namun kenyataan WNA ini bisa bekerja dan sudah tinggal di Indonesia. Karena itulah, terhadap pekerja ini, pihak Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan secara intensif.

Drs Sukardo, Kepala Disnakertrans Jatim ketika mendampingi Pakde Karwo mengatakan, ke-51 tenaga kerja asing tersebut semuanya tidak bisa bahasa Indonesia. Ini melanggar Perda 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. ” Kami akan menyiapkan sanksi untuk PT Bahagia Steel. Perda itu jelas mewajibkan TKA wajib menguasai bahasa Indonesia,” tandas Sukardo. ( mar )
[youtube width=”100%” height=”300″ src=”5hg7pppytTs”][/youtube]