Example floating
Example floating
PeristiwaKEDIRI RAYA

OTT THR, Camat Purwoasri Ditindak Tegas, Copot Jabatan dan Penurunan Pangkat

A. Daroini
×

OTT THR, Camat Purwoasri Ditindak Tegas, Copot Jabatan dan Penurunan Pangkat

Sebarkan artikel ini
Camat Purwoasri Ditindak Tegas, Copot Jabatan dan Penurunan Pangkat
Camat Purwoasri Ditindak Tegas, Copot Jabatan dan Penurunan Pangkat

Sesuai dengan ketentuan Undang Undang, untuk menggantikan jabatan Camat, Bupati Kepala Daerah tetap merminta izin ke Kemendagri , untuk melepas dan mencopot jabatan setingkat Camat. Meskipun usulan, pengangkatan dan pelepasan jabatan Camat menjadi otoritas Bupati, namun, kepala daerah harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

 

 

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Pungutan Liar Pelanggaran Berat Pejabat

Pungutan liar yang dilakukan pejabat daerah, adalah bentuk pelanggaran berat dan sudah diatur dalam mekanisme perundang undangan. Baik UU yang mengatur tentang penyelanggaraan pemerintahan maupun peraturan turunan yang menyangkut penyelanggaraan negara dan pemerintahan dari pusat hingga daerah.

Termasuk dalam kasus pungutan liar atau Pungli Camat dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, yang tertangkap tangan oleh Bupati Kediri Hanidhito Himawan, adalah pelanggaran berat. Sanksinya sudah disebutkan dalam peraturan pemerintah, bisa pencoipotan jabatan maupun penurunan panjgkat setingkat lebih rendah. ( ed )

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri