Example floating
Example floating
BLITAR

OTT Pegawai Disperindag Kota Blitar, Diamankan Polisi Diduga Tarik Retribusi di Atas Perda

Prawoto Sadewo
×

OTT Pegawai Disperindag Kota Blitar, Diamankan Polisi Diduga Tarik Retribusi di Atas Perda

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar kembali menyeruak ke publik.

Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro

Tiga pegawai yang bertugas sebagai juru pungut retribusi pasar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota. Namun, tak lama berselang, mereka dikabarkan telah dilepaskan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiganya berinisial MD, ADR, dan AD, yang sehari-hari mengelola penarikan retribusi dari pedagang malam di sejumlah ruas jalan Kota Blitar. Mereka diduga melakukan pungli dengan memberikan karcis tambahan di luar ketentuan resmi.

Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes

Menariknya, salah satu dari mereka, yakni AD, mengaku sudah bebas. Kepada rekannya melalui sambungan telepon, AD menyebut bahwa dirinya dilepaskan dengan alasan mendapatkan amnesti.

“Tapi saya sudah dibebaskan karena dapat amnesti,” kata AD dalam percakapan tersebut, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil