“Saat itu usia kehamilan korban sudah tiga bulan dan didesak tersangka bapak tirinya atas nama tersangka Sundoro untuk menggugurkan,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Shinto Silitonga. Setelah menggugurkan kandungan, perbuatan Sundoro ke anak tirinya ternyata belum berhenti.
Kini, kasusnya berhasil terkuak setelah ibu korban mengetahui anaknya sering murung dan mual mual. Setelah didesak, akhirnya Bunga mengakui semua perbuatannya. Ibu korban yang juga istri Sundoro tidak berdaya.
Sehingga berhari hari, dia ibu korban juga sering murung di rumah. Namun, di saat kondisi tersebut, bibi korban melaporkan perbiatan Sundoro ke Polrestabes Surabaya. Sundoropun diperiksa dan mengakui semua perbuatannya, hingga pria tersebut dijebloskan ke penjara.
” Korban bersedia berhubungan badan karena berkali kali dirayu dan dijanjikan akan dibelikan motor dan laptop serta peralatan tulis untuk perlengkapan sekolah. Sekarang ini, korban masih duduk di kelas 14 sebuah SMK di Surabaya dalam keadaan hamil 3 bulan,” tutur Shinto Shilitonga. ( mar )
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Terungkap: Lima Orang Ditangkap












