Example floating
Example floating
BLITAR

Operasi Awal 2026: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkoba, 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Disita

Prawoto Sadewo
×

Operasi Awal 2026: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkoba, 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Para tersangka pil double L dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan. Sementara tersangka DDL alias Nonok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jaka Prasetya: Polri Lebih Kuat Jika Tetap di Bawah Presiden

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkasnya.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. **

Baca Juga: Mediasi Pemulihan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Buntu Akibat Penolakan Keras Kelompok Spiritual

 

 

Baca Juga: Aksi Pengambilan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Picu Kontroversi Kelompok Spiritua