Para tersangka pil double L dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan. Sementara tersangka DDL alias Nonok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Publikasi Media Terjun Bebas, Sinergi Pemkab Blitar dan Pers Dipertanyakan
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkasnya.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. **
Baca Juga: Polemik SDN Tlogo 2 Blitar Jadi KDMP Bupati Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama
Baca Juga: Dibekukan PCNU, MWC Sutojayan Justru Banjir 1.000 Jamaah di Pengajian Ahad Pon!












