Ketika petugas Reskoba Polres Kediri menggrebek rumahnya, dia kaget dan menyembunyikan semua peralatan untuk nyabu tersebut ke lemari kecil. Sehingga, petugas kesulitan untuk mendapatkan barang bukti. Namun, ketika petugas mencurigai beberapa lokasi penyimpanan, polisi berhasil mengamankan semua
perlengkapan sabu sabu tersebut di sebuah almari.
Alhasil benar ketika petugas melakukan penangkapan dan penyidikan dirumah tersangka petugas menemukan barang bukti 0,87 gram Narkotika jenis sabu – sabu,1 buah pipet kaca, 1buah bong, 2 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia.
Kini atas perbuatanya, saipul harus meringkuk di jeruji besi polres kediri, oleh petugas tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan psl 112 ayat (1) UU. 35 /2009 ttg Narkotika . ( bam / wing )