
Kediri Memo.co.id
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Affan Ariyanto (30) warga Kecamatan/Kabupaten Karang Asem, Bali harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Pagu. Pria yang bekerja sebagai debt collector ini diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan, Rabu (4/5). Dari panangkapan Affan petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil toyota avanza tahun 2010 warna merah metalik nopol AG 609 DS dan uang sebesar Rp 114 juta.
Kapolsek Pagu AKP Setijo Budi melalui Kasi Humas Polsek Pagu Aiptu Herry K mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Shofiyuddin (54) warga Desa/Kecamatan Pagu. Pada pertengahan Desember 2016 lalu, Shofiyuddin mendatangi Polsek Pagu untuk melaporkan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan Affan. Awalnya Affan bertemu Shofiyuddin dan menawarkan sebuah mobil toyota innova th 2013 hasil lelangan dari Adhira finance kediri seharga Rp.120 juta.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
“Pelaku mengaku sebagai karyawan dari Adhira Finance dan menawarkan mobil Toyota Innova hasil lelangan kepada korban,” ungkap Aiptu Harry saat dikonfirmasi.
Mendapat tawaran tersebut membuat Shofiyuddin tertarik dan ingin membeli mobil tersebut. Sebagai tanda bukti kesepakatan pembelian mobil, Shofiyuddin menyerahkan uang sejumlah Rp 60 juta. Kedua belah pihak melakukan kesepakatan sisa kekurangan uang akan di lunasi setelah mobil toyota inova yg di janjikan Affan sudah di terima.
Baca Juga: Pengakuan Mantan Dosen Uniska Kediri Jadi Otak Manipulasi Nilai Seleksi Perangkat Desa
Shofiyuddin kemudian melunasi pembayaran mobil tersebut dan mendatangi kantor Adhira untuk mengambil mobil yang dijanjikan Affan. Namun setelah ditunggu Affan tidak juga datang dan menanyakan pada pihak Adhira apakah ada karyawan bernama Affan. Namun setelah dilakukan pengecekan diketahui tidak ada nama Affan terdaftar sebagai karyawan Adhira.
Shofiyuddin mendatangi rumah Affan yang berada di Desa Minggiran Kecamatan Papar ternyata pelaku juga tidak ada. Merasa menjadi korban penipuan Shofiyuddin akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagu.
“Setelah menerima laporan korban petugas Polsek Pagu melakukan pencarian keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan saat berada di hotel Surya Sukowati di jalan raya Dragen, Solo,” tegas Aiptu Herry.(wing)












