Kediri Memo.co.id
Affan Ariyanto (30) warga Kecamatan/Kabupaten Karang Asem, Bali harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Pagu. Pria yang bekerja sebagai debt collector ini diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan, Rabu (4/5). Dari panangkapan Affan petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil toyota avanza tahun 2010 warna merah metalik nopol AG 609 DS dan uang sebesar Rp 114 juta.
Kapolsek Pagu AKP Setijo Budi melalui Kasi Humas Polsek Pagu Aiptu Herry K mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Shofiyuddin (54) warga Desa/Kecamatan Pagu. Pada pertengahan Desember 2016 lalu, Shofiyuddin mendatangi Polsek Pagu untuk melaporkan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan Affan. Awalnya Affan bertemu Shofiyuddin dan menawarkan sebuah mobil toyota innova th 2013 hasil lelangan dari Adhira finance kediri seharga Rp.120 juta.
“Pelaku mengaku sebagai karyawan dari Adhira Finance dan menawarkan mobil Toyota Innova hasil lelangan kepada korban,” ungkap Aiptu Harry saat dikonfirmasi.