
Memo.co.id
Ali Usman (35) pemuda Bangkalan adalah musisi sebuah gru musik dan residivis curanmor di beberapa TKP di Bangkalan, nyerah setelah diringkus di rumahnya. Polisi menggrebek rumah musisi itu setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa TKP, paska keluar dari rumah tahanan.
Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 bulan dalam kasus curanmor. Ternyata setelah bebas, bukannya tobat, tersangka malah melakukan hal yang sama dengan TKP di akses Suramadu dan TKP Kelurahan Mlajah, bersama dua rekan di Rutan Bangkalan.
Dalam melakukan aksinya, di TKP pertama di akses Suramadu, tersangka merampas sepeda motor milik korban yang sedang istirahat. Bahkan tersangka sempat memukul korban dengan helm karena kepergok, sedangkan di TKP kedua di Mlajah, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Selain itu, dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor Vario Techno yang dikendarai tersangka dan satu sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nopol milik korban.
Kompol Imam Pauji, Wakapolres Bangkalan mengatakan, pelaku merupakan spesialis curanmor di beberapa TKP yang ada di Bangkalan. Aksi itu biasanya dilakukan bersama dua rekannya yang kini mendekam di Rutan Bangkalan. ( mar )
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini











