Agus mengatakan, jika nantinya dewan menyatakan perlu pemeriksaan lebih lanjut maka tahapan selanjutnya akan dibawa ke pengawas internal.
Di sisi lain, KPK juga ingin memperkuat pengawas internal agar pekerjaannya lebih cepat. Apalagi saat ini pengawas internal masih dipimpin oleh pelaksana tugas.
“Mungkin dalam waktu dekat akan liat hasilnya bagaimana langkah kita terhadap peristiwa kemarin,” kata Agus.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan pansus hak angket KPK, Aris mengaku berinisiatif mendatangi DPR. Padahal, pimpinan KPK melarangnya hadir.
Panggilan terhadap Aris dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.(ed)












