Example floating
Example floating
PemerintahanPolitik

MK Hapus PT 20 Persen, PAN: Ini Peluang Besar untuk Tokoh Terbaik Bangsa

×

MK Hapus PT 20 Persen, PAN: Ini Peluang Besar untuk Tokoh Terbaik Bangsa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak alternatif pilihan kepada rakyat dalam pemilu mendatang, serta mendorong partai politik untuk menghadirkan kandidat terbaik bagi bangsa.

Baca Juga  Keputusan MK Hapus Presidential Threshold: PKB Masih Tunggu Langkah Lanjutan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.