Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak alternatif pilihan kepada rakyat dalam pemilu mendatang, serta mendorong partai politik untuk menghadirkan kandidat terbaik bagi bangsa.