Surabaya, Memo – Gelagat mencurigakan terendus oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam penanganan kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan UD Sentosa Seal, perusahaan yang dikelola oleh Jan Hwa Diana. Kejanggalan ini terungkap saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan intensif di gudang perusahaan yang terletak di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada Kamis (15/5/2025) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan kepada awak media pada Jumat (16/5/2025) bahwa sejumlah dokumen penting menghilang secara misterius dari lokasi penggeledahan. Pihaknya menduga kuat bahwa Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan, berupaya untuk menghilangkan jejak barang bukti yang dapat memberatkan posisinya dalam kasus ini. Beberapa dokumen yang dicurigai dihilangkan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan berbagai surat-surat lainnya yang relevan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Surabaya Terapkan Jam Malam Anak Demi Generasi Berakhlak Mulia
“Kami akan terus menyelidiki sejauh mana upaya penghilangan barang bukti ini dilakukan. Yang jelas, kami telah mengamankan tanda terima ijazah yang menyatakan bahwa ijazah telah diterima oleh pihak CV. Namun, keberadaan fisik ijazah setelah diterima oleh CV ini masih menjadi tanda tanya besar,” tegas Kombes Pol Farman.
Sebelumnya, dalam penggeledahan yang sama, tim penyidik Polda Jatim berhasil menemukan satu lembar ijazah milik seorang mantan karyawan yang diduga ditahan oleh pihak manajemen CV Sentosa Seal. Ijazah tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah brankas yang berada di ruang khusus manajemen perusahaan. Proses penggeledahan yang berlangsung dari sore hingga tengah malam tersebut menandai dimulainya babak penyidikan dalam kasus yang cukup meresahkan para pekerja ini.
Baca Juga: Jeritan Tak Terbayar Rp100 Ribu, Kisah Pilu KDRT di Surabaya yang Tersorot Kamera
Selain menyasar kantor dan gudang perusahaan, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Jan Hwa Diana dan keluarganya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya berkas maupun barang bukti lain yang mungkin disembunyikan di lokasi tersebut dan dibutuhkan untuk memperkuat proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah para mantan karyawan.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor, yang tersimpan di dalam sebuah brankas di kantor CV tersebut,” jelas Kombes Pol Farman.
Baca Juga: Duka Haji 2025, Embarkasi Surabaya Catat Angka Kematian Tertinggi, 43 Orang, Besuk Datang
Lebih lanjut, Kombes Pol Farman mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah mantan karyawan yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan. Namun, berdasarkan informasi awal dan laporan yang masuk, ia memperkirakan bahwa ada puluhan korban yang hingga kini belum mengetahui keberadaan ijazah mereka.
Terkait dengan perkembangan pemeriksaan saksi, Kombes Pol Farman menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar 20 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari 12 orang mantan karyawan yang menjadi pelapor, serta pihak manajemen perusahaan, termasuk Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo, yang juga masih menjalani proses pemeriksaan.
“Hingga saat ini, sudah lebih kurang 20 orang yang kami periksa. Dua belas di antaranya adalah korban, sementara sisanya adalah karyawan perusahaan, termasuk Saudari Diana dan suaminya yang masih kami mintai keterangan,” pungkas Kombes Pol Farman. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik penahanan ijazah yang merugikan banyak pihak.
: Kejanggalan Kasus Ijazah, Penahanan Ijazah, UD Sentosa Seal, Polda Jatim, Jan Hwa Diana, Penghilangan Bukti, Penggeledahan, Mantan Karyawan, Kombes Pol Farman, Surabaya












