Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga menjadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya yang melambung tinggi tembus seharga Rp 20.000 per liter. Namun, pada hari pertama program tersebut diterapkan terjadi panic buying atau aksi borong di tengah masyarakat.
Wakil Sekretaris Bidang Eksternal PB HMI Ilham Mandala menyayangkan, sebetulnya aksi borong itu bisa diantisipasi jika pemerintah menyiapkan infrastruktur baik hulu maupun hilir secara matang dan terstruktur. “Dari sisi penjualan, ini sangat tidak ramah bahkan bisa merugikan bagi pedagang kecil yang berada di pasar basah atau pasar tradisional karena pendistribusian belum ada ada kejelasan alur pembayaran subsidi terkait minyak goreng kemasan satu harga ini,” kata Ilham dalam keterangannya, Jumat (21/1).
Selain itu, Ia juga menyoroti keputusan pemerintah menggunakan dana Badan Pengolala Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDP KS) sebesar Rp7 ,6 triliun untuk minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang mulai berlaku 19 Januari 2022 lalu.