Di sisi lain, Koordinator aksi pedagang, Ibrahim Ahmad Tanjung, menyatakan bahwa pemasangan portal parkir akan memberatkan pedagang. Ia menyoroti biaya parkir sebesar Rp2.000 setiap kali keluar-masuk, yang dianggap menjadi beban tambahan bagi pedagang yang sering menggunakan kendaraan, terutama pedagang pickup yang bisa keluar-masuk 15 hingga 20 kali sehari.
“Kami merasa kebijakan ini merugikan pedagang. Apalagi setelah masa pandemi Covid-19, jumlah pengunjung Pasar Petisah sudah menurun drastis. Jika ditambah biaya portal parkir, ini akan semakin menyulitkan,” keluh Ibrahim.
Selain itu, Ibrahim mengkritik kurangnya sosialisasi sebelum penerapan portal parkir. Menurutnya, kebijakan ini tiba-tiba diterapkan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada para pedagang. “Kami tidak pernah diberi sosialisasi. Tiba-tiba mereka langsung membangun portal dan mengumumkan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 20 Januari 2025,” ungkapnya.
Meski menuai protes, Bobby Nasution tetap optimistis bahwa kebijakan portal parkir akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para pedagang dan pembeli, terutama dari sisi keamanan kendaraan.