Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Menyerahkandiri ke Polisi, Ini Kronologi Suami Cekik Istri di Rumah Kosong

A. Daroini
×

Menyerahkandiri ke Polisi, Ini Kronologi Suami Cekik Istri di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
Suami Curigai Istrinya Selingkuh, Picu Pertengkaran dan Berujung Pembunuhan di Rumah Kosong
Suami Curigai Istrinya Selingkuh, Picu Pertengkaran dan Berujung Pembunuhan di Rumah Kosong

kronologi suami cekik istrinya di rumah kosong

Dugaan Perselingkuhan Picu Perang Mulut

Sepanjang perjalanan hingga dalam rumah kosong itu, keduanya cek cok. Perang mulut antara keduanya, membicarakan asal usul perceraian keduanya. Suaminya mengaku sudah mendengar perselingkuhan istrinya dengan pria lain.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Menurut Hendri, cekcok tersebut disebabkan pelaku yang mencurigai korban selingkuh. Namun dari keterangan tersangka, korban bersikukuh tidak mengaku. Hingga cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada kematian korban sekitar pukul 17.21 WIB.

Adu Mulut Berakhir Cekik Leher

Cek cok dengan perang adu mulut di sebuah rumah kosong, berakhir, setelah Alimuddin tidak bisa mengontrol emosinya. Keduanya saling pukul. Tidak ada yang mengalah dan mengendorkan emosinya. Lelaki berusia 38 tahun itu, mencekik leher Wiwik Lestari, hingg napas berhenti.

Dalam keterangan pers di mapolres Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, hasil pemeriksaa terhadap tersangka, dia mencekik leher korban, saat pertengkaran di mdalam rumah itu.

“Mereka bertengkar. Dari adu mulut sampai baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban. Dari situlah korban duduk tak berdaya. Korban akhirnya tewas,” imbuhnya.

Pelaku Menyerahkandiri ke Mapolres

Pelaku atas nama Ali Muddin (38) ini menyerahkan diri ke Polres Malang pada pukul tujuh malam usai mencekik leher mantan istrinya yang bernama Wiwik Lestari (30). Dari pernikahan Ali dan Wiwik, keduanya telah dianugerahi dua orang anak yang masih kecil.

Sebelum dicekik, pasangan suami istri yang baru saja menjalani sidang perceraian itu sempat cekcok mulut dan bertengkar. Dari hasil identifikasi Tim Inavis Satreskrim Polres Malang, korban mengalami luka lebam bekas pukulan tangan di bagian tubuhnya.

Korban diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. ( mm )

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini