Blitar, Memo.co.id
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK – RI) Kabupaten Blitar memberikan apresiasi kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang telah memfasilitasi pertemuan berbagai pihak terkait konflik lahan di Perkebunan Kruwuk. Pertemuan yang digelar Selasa (30/09/2025) itu disebut menjadi langkah penting dalam menyatukan kelompok masyarakat (pokmas) dan membuka jalan menuju penyelesaian yang berkeadilan.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Ketua LPK – RI Kabupaten Blitar, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini menjadi kuasa dari salah satu pokmas yang terlibat. Menurutnya, dengan adanya fasilitasi yang baik, permasalahan yang sempat berlarut kini menunjukkan titik terang. “Kami mengapresiasi GTRA dan Komisi III DPRD Blitar yang telah menjembatani pertemuan ini. Harapan kami ke depan ada legalitas yang sesuai prosedur, sehingga negara benar-benar hadir dalam penyelesaian konflik ini dan tercipta kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, tiga pokmas yang sebelumnya berdiri sendiri di bawah binaan kepala Desa kini sepakat melebur menjadi satu wadah. Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik keberadaan PPKM yang selama ini menjadi sumber permasalahan di lapangan. Tak hanya itu, seluruh hasil pertemuan juga dituangkan dalam notulensi resmi yang dijadikan berita acara dan ditandatangani bersama seluruh pihak terkait.
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit












