MEMO.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terlihat terkena dampak emosional saat menyimak kesaksian mantan ajudanya, Panji Harjanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Reaksi emosional SYL muncul ketika Panji memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Reaksi Emosional SYL Saat Mendengar Kesaksian Mantan Ajudannya
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menunjukkan ekspresi emosionalnya saat mendengarkan kesaksian mantan stafnya, Panji Harjanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Reaksi emosional tersebut terlihat pada saat SYL menanggapi pernyataan Panji yang memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Ada sedikit perasaan yang terlibat. Panji, dengar baik-baik, saya Syahrul Yasin Limpo, saya seperti ayahmu,” ujar SYL dalam persidangan pada Rabu (17/4/2024).
SYL kemudian mengajukan pertanyaan kepada Panji mengenai tekanan yang mungkin dialaminya saat memberikan kesaksian selama proses penyidikan dan persidangan.
Menurut SYL, Panji terlihat gugup dan tertekan saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan.
“Apakah jawaban itu muncul dari hatimu yang tulus?” tanya SYL.
Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan pertanyaan SYL kepada Panji.
“Pada saat penyidikan, apakah Anda merasa ditekan untuk menulis Berita Acara Pemeriksaan (BAP)?” kata Pontoh.
Panji menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari penyidik selama penyusunan BAP dan persidangan, sehingga dia memberikan kesaksian sesuai dengan fakta yang dia alami.
“Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta sehari-hari,” ucap Panji.
SYL membantah semua keterangan Panji, terutama yang menyangkut penggunaan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi SYL.
“Saya akan sampaikan pembelaan nanti,” ujar SYL.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Korupsi di Kementerian Pertanian: Kesaksian dan Emosi Menteri SYL
SYL menunjukkan reaksi emosionalnya dalam persidangan, namun menghadapi semua kesaksian dengan membantahnya. Meskipun demikian, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan seriusnya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dalam pemerintahan.