Di tengah ketatnya persaingan antar industri dan peraturan yang mengikat IHT, pengembangan produk berorientasi ekspor tentunya dapat meningkatkan devisa negara dan menjadi suatu kebanggaan bagi pelaku industri hasil tembakau nasional.
Putu menambahkan pada 2021 IHT menyumbang penerimaan devisa melalui ekspor 934,05 juta dolar AS dengan 8,41 persen diantaranya berasal dari produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Rokok Elektrik (REL).
Sementara itu penerimaan cukai pada 2021 naik sebesar 10,24 persen menjadi Rp188,81 triliun dibanding penerimaan cukai tahun 2020 sebesar Rp170,24 triliun.
Bentuk dukungan Kemenperin bagi investasi produk inovasi olahan tembakau sekaligus menjaga kualitas produk dalam rangka melindungi konsumen adalah dengan menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Tembakau yang Dipanaskan pada tahun 2020.
Selanjutnya pada 2021 Kemenperin menyusun SNI Cairan Rokok Elektrik untuk Rokok Elektrik.