Lebih dalam lagi Kapolres melanjutkan, Karena tidak kunjung mendapat panggilan menjadi CPNS seperti yang dijanjikan Kades, akhirnya korban meminta uangnya miliknya dikembalikan. Oleh tersangka uang hanya dikembalikan Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
“Tidak berhenti sampai di situ, uang yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang di setorkan dan korban merasa curiga dengan akal bulus kades akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut tersangka Abdul Mukti yang menjabat sebagai Kades (kepala Desa) di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB diamankan Polisi di Kantor Balai Desa Setempat.
Atas perbuatannya kini tersangka dan barang bukti berupa fotocopy kwitansi dan fotocopy surat perjanjian diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kapolres.
Atas perbuatannya yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah).
Dalam kesempatan itu kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming apapun dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan menggunakan mahar.
Ditambahkannya dalam proses hukum pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku terlepas pelaku adalah seorang kepala Desa atau siapapun tidak ada perlakuan khusus. Semua warga negara sama di mata hukum,”tegas Kapolresta kepada para awak media.(mus)