Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Menjanjikan Masuk CPNS Tanpa Tes, Kades Desa Ngrame diamankan Polres Mojokerto

A. Daroini
×

Menjanjikan Masuk CPNS Tanpa Tes, Kades Desa Ngrame diamankan Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,memo.co.id

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

kepala Desa (Kades) Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena berdalih mampu memasukkan warganya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam Press Release yang digelar Polres Mojokerto di halaman Lobby Mapolres Mojokerto pada Senin (18/9/2017) sekitar 08.30 WIB, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata dalam keterangannya membeberkan.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Abdul Mukti (69) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kami amankan pada rabu (13/9/2017) lalu atas laporan dari korban yang bernama Putu Parta Wijaya (45) warga jalan Murbei No. 01 RT.01 RW.03 Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto.

Korban dijanjikan oleh pelaku bekerja menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa tes dengan mahar per orang Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Karena tergiur dengan bujuk rayu Abdul Mukti (kades) Putu Parta Wijaya bersama dua sepupunya yakni Sandi (30) dan Angga (33) keduanya warga jalan Trunojoyo No.35 Kelurahan magersari,Kecamatan kota Mojokerto menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp.167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah),” beber Kapolres.

Lebih dalam lagi Kapolres melanjutkan, Karena tidak kunjung mendapat panggilan menjadi CPNS seperti yang dijanjikan Kades, akhirnya korban meminta uangnya miliknya dikembalikan. Oleh tersangka uang hanya dikembalikan Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

“Tidak berhenti sampai di situ, uang yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang di setorkan dan korban merasa curiga dengan akal bulus kades akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut tersangka Abdul Mukti yang menjabat sebagai Kades (kepala Desa) di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 10.00 WIB diamankan Polisi di Kantor Balai Desa Setempat.

Atas perbuatannya kini tersangka dan barang bukti berupa fotocopy kwitansi dan fotocopy surat perjanjian diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kapolres.

Atas perbuatannya yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah).

Dalam kesempatan itu kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming apapun dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan menggunakan mahar.

Ditambahkannya dalam proses hukum pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku terlepas pelaku adalah seorang kepala Desa atau siapapun tidak ada perlakuan khusus. Semua warga negara sama di mata hukum,”tegas Kapolresta kepada para awak media.(mus)