Pengacara Agung menambahkan bahwa dengan penerapan pendekatan terhadap kerugian ekonomi negara, pihak kejaksaan dapat mengambil tindakan represif.
Tindakan ini meliputi penyitaan aset perusahaan dan pribadi, termasuk aset yang terkait dengan para pelaku dan keluarganya.
“Bahkan, dalam kasus yang lebih ekstrim, dapat dilakukan pemblokiran semua rekening milik pelaku dan yang terkait dengannya. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Kerugian Triliunan Rupiah dan Dolar: Kasus Mega Korupsi Menggemparkan di Indonesia
Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti profil pelaku korupsi di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa kejahatan ini umumnya dilakukan oleh individu yang memiliki kekayaan di atas rata-rata masyarakat dan pendidikan yang tinggi.
Kemampuan ekonomi dan akses ke jabatan strategis menjadi faktor pendorong dalam melakukan korupsi.
Kejaksaan telah menangani sejumlah kasus mega korupsi dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dan dolar.
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, pendekatan berdasarkan kerugian ekonomi negara menjadi penting agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku dan kegiatan yang berdampak sosial dan ekonomi secara luas.
Tindakan represif, seperti penyitaan aset korporasi dan personal, termasuk aset yang terafiliasi dengan pelaku korupsi, dapat dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.