Jakarta, Memo.co.id
Meski terbaring di rumah sakit, Setya Novanto meminta pimpinan DPR mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar lembaga anti-rasuah itu menghormati praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pimpinan DPR kemudian bersurat kepada KPK, meminta menghormati praperadilan yang diajukan Setya Novanto, dan menunda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK, tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan Saudara Setya Novanto,” ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapari di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Hani menuturkan, yang menjadi pertimbangan dari surat itu adalah praperadilan yang pernah diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Budi Gunawan, yang ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Saat itu, menurut Hani, semua pihak termasuk KPK, menahan diri tidak melakukan pemeriksaan, sampai putusan praperadilan keluar, dan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada yang dirugikan.
Hani melanjutkan, dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan DPR, Setya Novanto berjanji kooperatif dengan mengikuti proses hukum kasus korupsi e-KTP.
“Sebagai warga masyarakat, menghormati proses hukum dan akan selalu taat atas proses itu,” ucap Hani.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Setya Novanto pada pekan depan. Atas penjadwalan ulang itu, KPK berharap Setya Novanto dapat memenuhi surat panggilan kedua yang sudah ditandatangani pimpinan KPK.
Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya mangkir pada pemeriksaan Senin (11/9/2017) lalu, dengan alasan dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, karena menderita vertigo.
Sementara, sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar kemarin, ditunda pada Rabu (20/9/2017) pekan depan atas permintaan KPK. Setya Novanto juga tidak hadir karena sakit.
Ini karena KPK membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi, guna menjawab permohonan Setya Novanto. Setya Novanto juga tidak hadir di sidang tersebut. (*)