Bantuan yang dimotori Walikota bandar Lampung Herman HN itu melibatkan aparatur pemerintah kota hingga melibatkan ketua RT. Terlapor mendapatkan 15.554 suara. Sedang paslon nomor urut 1 sebanyak 5.018 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 6.660 suara.
Dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Lampung, anggota majelis pemeriksa bernama Tamri Suhaimi, menyingnggung data di Kecamatan Labuhan Ratu. Dari keterangan dua saksi yang sudah disumpah, yaitu Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan pelanggaran terstruktur dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19.
Pelanggaran lainnya, yakni pemberian uang transport untuk kader PKK sebesar RP 200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan. Uang tersebut dibagikan aparatur pemerintah kota, yang disimpulkan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Pemberian tersebut disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon nomor urut 3.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, paslon nomor urut 3 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih.
Kedua, dalam putusan sidang tersebut, membatalkan paslon nomor urut 3 pada Pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. KPU sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 3 tersebut sebagai pemenang pilkada Bandar Lampung dengan raihan suara 57,3 persen. ( ed )