
Tuban, memo.co.id
Mekipun pengedar narkoba jenis Pil doble L (Karnophen) di wilayah hukum Polsek Palang, Polres Tuban, sudah banyak yang berhasil dikandangkan di hotel prodeo namun Tak lantas membuat para pengedar Kapok, karena dari hasil penjualan pil jenis ini dinggap sangat menggiurkan.
Dalam bulan Februari 2017 ini saja tercatat tiga orang warga Dusun Ngaglik, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Palang, Polres Tuban dalam Kasus yang sama yakni mengedarkan Pil doble L (Karnophen).
Pada hari jumat (3/2) pelaku yang berinisial RDY (24) warga Karangagung ditangkap oleh unit Reskrim polsek Palang dengan barang bukti (BB) 183 butir pil karnophen dan uang dari hasil penjualan Rp. 190.000.(seratus sembilan puluh ribu rupiah). Masih dalam bulan yang sama yaitu pada senin (6/2) diamankan lagi seorang pengedar FY (23) warga karangagung, dengan barang bukti 50 butir pil Karnophen yang dikemas dalam bungkus plastik klip.












