Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Mediasi Sengketa HGU Karanganyar Dimulai, PT Harta Mulia Klaim Sudah Lepas 80 Hektare Lahan

Prawoto Sadewo
×

Mediasi Sengketa HGU Karanganyar Dimulai, PT Harta Mulia Klaim Sudah Lepas 80 Hektare Lahan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260722 161610 WhatsApp

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan perkebunan maupun tanah negara, seperti melakukan pematokan lahan secara sepihak di dalam objek tanah negara maupun kawasan Perkebunan Karanganyar. Mari kita hormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan,” tegas Supriarno.

Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Hendi Priono, S.H., M.H., mengatakan sidang pertama masih sebatas penyampaian keterangan awal mengenai status HGU yang menjadi objek sengketa.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Pada tahap ini masih mediasi. Sekilas disampaikan oleh kuasa hukum pemegang HGU bahwa yang diajukan adalah pembaruan atau permohonan HGU baru, namun sampai sekarang belum juga diterbitkan,” ujarnya.

Hendi menjelaskan, majelis hakim telah memerintahkan seluruh pihak untuk menyusun resume mediasi yang berisi pokok persoalan serta tawaran penyelesaian. Dokumen tersebut akan dibahas pada pertemuan mediasi berikutnya.

Ia menilai persoalan di Perkebunan Karanganyar memiliki kemiripan dengan sejumlah sengketa HGU di wilayah lain di Kabupaten Blitar, seperti Kruwuk dan Karangnongko. Menurutnya, konflik muncul karena HGU telah berakhir namun belum ada keputusan tegas dari BPN.

“Kalau menurut saya, kesalahan ini ada di BPN. Kenapa di banyak perkebunan HGU-nya mati tetapi tidak ada tindakan tegas dari BPN. Akhirnya setelah bertahun-tahun dibiarkan, muncul konflik dengan masyarakat,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, sebanyak 10 warga meminta agar HGU Perkebunan Karanganyar dinyatakan berakhir atau dibatalkan. Apabila dikabulkan, status lahan akan kembali menjadi tanah negara sehingga dapat menjadi objek redistribusi tanah.

“Intinya karena HGU sampai sekarang belum terbit, padahal masa berlakunya sudah berakhir sekitar tahun 2012. Kami meminta ketegasan dari BPN apakah HGU akan diperpanjang atau dinyatakan berakhir. Kalau memang sudah habis, seharusnya kembali menjadi tanah negara sehingga bisa diajukan untuk redistribusi,” tandas Hendi.

Meski secara administratif hanya 10 orang yang menjadi penggugat, Hendi menyebut terdapat ratusan warga di sekitar kawasan perkebunan yang memiliki kepentingan serupa terhadap penyelesaian status lahan tersebut.

Pihaknya juga menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.

“Kalau nanti ada kesepakatan yang diterima semua pihak, tentu perkara ini bisa selesai di tahap mediasi. Namun apabila tidak ada titik temu, proses persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara,” pungkasnya.**

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini